Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 449

PERMEN Nomor 1 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 448, Direktorat Kelembagaan dan Kerja Sama menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan di bidang kelembagaan dan kerja sama pendidikan tinggi; b. perumusan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang kelembagaan pendidikan tinggi dan program studi; c. penilaian dan pengkajian usul kelembagaan perguruan tinggi dan program studi; d. penilaian kinerja dan pemberdayaan lembaga pendidikan tinggi; e. pengembangan kelembagaan dan kerja sama perguruan tinggi; f. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang kelembagaan perguruan tinggi, program studi, dan kerja sama; dan g. pelaksanaan administrasi Direktorat Kelembagaan dan Kerja Sama.
Koreksi Anda