Koreksi Pasal 449
PERMEN Nomor 1 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 448, Direktorat Kelembagaan dan Kerja Sama menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang kelembagaan dan kerja sama pendidikan tinggi;
b. perumusan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang kelembagaan pendidikan tinggi dan program studi;
c. penilaian dan pengkajian usul kelembagaan perguruan tinggi dan program studi;
d. penilaian kinerja dan pemberdayaan lembaga pendidikan tinggi;
e. pengembangan kelembagaan dan kerja sama perguruan tinggi;
f. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang kelembagaan perguruan tinggi, program studi, dan kerja sama; dan
g. pelaksanaan administrasi Direktorat Kelembagaan dan Kerja Sama.
Koreksi Anda
