Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 91

PERMEN Nomor 1 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagian Mutasi Jabatan dan Tenaga Fungsional Non-Dosen terdiri atas: a. Subbagian Mutasi Jabatan; b. Subbagian Tenaga Fungsional Guru; dan c. Subbagian Tenaga Fungsional Lainnya.
Koreksi Anda