Koreksi Pasal 91
PERMEN Nomor 1 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
Bagian Mutasi Jabatan dan Tenaga Fungsional Non-Dosen terdiri atas:
a. Subbagian Mutasi Jabatan;
b. Subbagian Tenaga Fungsional Guru; dan
c. Subbagian Tenaga Fungsional Lainnya.
Koreksi Anda
