Koreksi Pasal 50
PERMEN Nomor 1 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
Bagian Fasilitasi Internasional mempunyai tugas melaksanakan fasilitasi dan pelayanan Atase Pendidikan dan Sekolah INDONESIA di luar negeri serta urusan administrasi Komisi Nasional INDONESIA untuk UNESCO dan ketatausahaan Biro.
Koreksi Anda
