Koreksi Pasal 481
PERMEN Nomor 1 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
Subdirektorat Pembelajaran terdiri atas:
a. Seksi Pengembangan Sistem Pembelajaran; dan
b. Seksi Pengembangan Sarana dan Prasarana Pembelajaran.
Koreksi Anda
