Koreksi Pasal 952
PERMEN Nomor 1 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 951, Pusat Data dan Statistik Pendidikan mempunyai fungsi:
a. penyusunan kebijakan teknis pengelolaan data dan statistik pendidikan;
b. pelaksanaan pengelolaan dan pelayanan data dan statistik pendidikan;
c. pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi pengelolaan data dan statistik pendidikan;
d. pendayagunaan dan pelayanan data dan statistik pendidikan; dan
e. pelaksanaan administrasi Pusat Data dan Statistik Pendidikan.
Koreksi Anda
