Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 952

PERMEN Nomor 1 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 951, Pusat Data dan Statistik Pendidikan mempunyai fungsi: a. penyusunan kebijakan teknis pengelolaan data dan statistik pendidikan; b. pelaksanaan pengelolaan dan pelayanan data dan statistik pendidikan; c. pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi pengelolaan data dan statistik pendidikan; d. pendayagunaan dan pelayanan data dan statistik pendidikan; dan e. pelaksanaan administrasi Pusat Data dan Statistik Pendidikan.
Koreksi Anda