Koreksi Pasal 667
PERMEN Nomor 1 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
Subdirektorat Diplomasi Budaya mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan diplomasi budaya, serta fasilitasi, pemberian bimbingan teknis, dan evaluasi di bidang diplomasi budaya.
Koreksi Anda
