Koreksi Pasal 837
PERMEN Nomor 1 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 836, Bagian Keuangan menyelengarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan pembiayaan di lingkungan Badan;
b. pelaksanaan urusan perbendaharaan di lingkungan Badan; dan
c. pelaksanaan akuntansi dan penyusunan laporan keuangan di lingkungan Badan.
Koreksi Anda
