Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 837

PERMEN Nomor 1 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 836, Bagian Keuangan menyelengarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan pembiayaan di lingkungan Badan; b. pelaksanaan urusan perbendaharaan di lingkungan Badan; dan c. pelaksanaan akuntansi dan penyusunan laporan keuangan di lingkungan Badan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 837 — PERMEN Nomor 1 Tahun 2012 | Pasal.id