Koreksi Pasal 917
PERMEN Nomor 1 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 916, Bidang Pengembangan Teknologi Pembelajaran Berbasis Radio, Televisi, dan Film menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan bahan kebijakan teknis pengembangan teknologi pembelajaran berbasis radio, televisi, dan film;
b. pengembangan sistem pembelajaran berbasis radio, televisi, dan film;
c. analisis, perancangan, dan produksi program pembelajaran berbasis radio, televisi, dan film;
d. penyiaran dan pengendalian program pembelajaran berbasis radio, televisi, dan film;
e. fasilitasi pengembangan dan pendayagunaan teknologi pembelajaran berbasis radio, televisi, dan film; dan
f. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pengembangan teknologi pembelajaran berbasis radio, televisi, dan film; dan
g. penyusunan laporan pelaksanaan pengembangan teknologi pemantauan, pembelajaran berbasis radio, televisi, dan film.
Koreksi Anda
