Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 917

PERMEN Nomor 1 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 916, Bidang Pengembangan Teknologi Pembelajaran Berbasis Radio, Televisi, dan Film menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan bahan kebijakan teknis pengembangan teknologi pembelajaran berbasis radio, televisi, dan film; b. pengembangan sistem pembelajaran berbasis radio, televisi, dan film; c. analisis, perancangan, dan produksi program pembelajaran berbasis radio, televisi, dan film; d. penyiaran dan pengendalian program pembelajaran berbasis radio, televisi, dan film; e. fasilitasi pengembangan dan pendayagunaan teknologi pembelajaran berbasis radio, televisi, dan film; dan f. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pengembangan teknologi pembelajaran berbasis radio, televisi, dan film; dan g. penyusunan laporan pelaksanaan pengembangan teknologi pemantauan, pembelajaran berbasis radio, televisi, dan film.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 917 — PERMEN Nomor 1 Tahun 2012 | Pasal.id