Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 469

PERMEN Nomor 1 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 468, Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan di bidang pembelajaran dan kemahasiswaan; b. perumusan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pembelajaran dan kemahasiswaan; c. pelaksanaan kebijakan di bidang pembelajaran, penjaminan mutu, dan kemahasiswaan; d. pelaksanaan pemberian penghargaan kepada mahasiswa; e. pemberian bimbingan teknis, evaluasi, pelaporan di bidang pembelajaran, penjaminan mutu, dan kemahasiswaan; dan f. pelaksanaan administrasi Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan.
Koreksi Anda