Koreksi Pasal 469
PERMEN Nomor 1 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 468, Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang pembelajaran dan kemahasiswaan;
b. perumusan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pembelajaran dan kemahasiswaan;
c. pelaksanaan kebijakan di bidang pembelajaran, penjaminan mutu, dan kemahasiswaan;
d. pelaksanaan pemberian penghargaan kepada mahasiswa;
e. pemberian bimbingan teknis, evaluasi, pelaporan di bidang pembelajaran, penjaminan mutu, dan kemahasiswaan; dan
f. pelaksanaan administrasi Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan.
Koreksi Anda
