Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 55

PERMEN Nomor 1 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54, Biro Keuangan menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan pembinaan pejabat perbendaharaan di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; b. pengujian, verifikasi, dan pengesahan dokumen pencairan anggaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; c. pelaksanaan akuntansi keuangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; d. pelaksanaan pembinaan pengelolaan keuangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; e. pelaksanaan penyelesaian kerugian negara di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; f. evaluasi dan penyusunan laporan keuangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; g. penyusunan laporan dan pembinaan akuntabilitas kinerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; dan h. pelaksanaan urusan ketatausahaan Biro.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 55 — PERMEN Nomor 1 Tahun 2012 | Pasal.id