Koreksi Pasal 55
PERMEN Nomor 1 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54, Biro Keuangan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan pembinaan pejabat perbendaharaan di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
b. pengujian, verifikasi, dan pengesahan dokumen pencairan anggaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
c. pelaksanaan akuntansi keuangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
d. pelaksanaan pembinaan pengelolaan keuangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
e. pelaksanaan penyelesaian kerugian negara di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
f. evaluasi dan penyusunan laporan keuangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
g. penyusunan laporan dan pembinaan akuntabilitas kinerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; dan
h. pelaksanaan urusan ketatausahaan Biro.
Koreksi Anda
