Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 1 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bidang dan rincian tugas Wakil Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang belum diatur dalam Pasal 10 diatur lebih lanjut oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 11 — PERMEN Nomor 1 Tahun 2012 | Pasal.id