Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 1 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
Bidang dan rincian tugas Wakil Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang belum diatur dalam Pasal 10 diatur lebih lanjut oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
Koreksi Anda
