Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 1 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
(1) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN.
(2) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dipimpin oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
Koreksi Anda
