Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 644

PERMEN Nomor 1 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 643, Subdirektorat Dokumentasi dan Publikasi menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang dokumentasi dan publikasi; b. koordinasi dan pelaksanaan kebijakan di bidang dokumentasi dan publikasi; c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria dii bidang dokumentasi dan publikasi; d. fasilitasi dan pemberian bimbingan teknis penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang dokumentasi dan publikasi; e. evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang dokumentasi publikasi; dan f. pelaksanaan dokumentasi dan publikasi sejarah dan nilai budaya.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 644 — PERMEN Nomor 1 Tahun 2012 | Pasal.id