Koreksi Pasal 450
PERMEN Nomor 1 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
Direktorat Kelembagaan dan Kerja Sama terdiri atas:
a. Subdirektorat Program dan Evaluasi;
b. Subdirektorat Pengembangan Kelembagaan;
c. Subdirektorat Pemberdayaan Kelembagaan;
d. Subdirektorat Kerja Sama Antar Lembaga;
e. Subbagian Tata Usaha; dan
f. Kelompok Jabatan Fungsional.
Koreksi Anda
