Koreksi Pasal 516
PERMEN Nomor 1 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 515, Subdirektorat Penelitian menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang penelitian;
b. penyusunan bahan perumusan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penelitian;
c. pengembangan program penelitian perguruan tinggi;
d. fasilitasi dan pemberian bimbingan teknis pelaksanaan penelitian perguruan tinggi; dan
e. evaluasi pelaksanaan penelitian perguruan tinggi.
Koreksi Anda
