Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 628

PERMEN Nomor 1 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 627, Subdirektorat Program dan Evaluasi menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang sejarah dan nilai budaya; b. pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data informasi di bidang pembinaaan sejarah, pemetaan, verifikasi dan perumusan nilai serta dokumentasi dan publikasi; c. penyusunan program, kegiatan dan anggaran Direktorat; d. koordinasi pelaksanaan kerjasama dan pemberdayaan peran serta masyarakat di bidang pembinaaan sejarah, pemetaan, verifikasi dan perumusan nilai serta dokumentasi dan publikasi; e. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program, kegiatan dan anggaran Direktorat; dan f. penyusunan laporan Direktorat.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 628 — PERMEN Nomor 1 Tahun 2012 | Pasal.id