Koreksi Pasal 628
PERMEN Nomor 1 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 627, Subdirektorat Program dan Evaluasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang sejarah dan nilai budaya;
b. pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data informasi di bidang pembinaaan sejarah, pemetaan, verifikasi dan perumusan nilai serta dokumentasi dan publikasi;
c. penyusunan program, kegiatan dan anggaran Direktorat;
d. koordinasi pelaksanaan kerjasama dan pemberdayaan peran serta masyarakat di bidang pembinaaan sejarah, pemetaan, verifikasi dan perumusan nilai serta dokumentasi dan publikasi;
e. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program, kegiatan dan anggaran Direktorat; dan
f. penyusunan laporan Direktorat.
Koreksi Anda
