Koreksi Pasal 483
PERMEN Nomor 1 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
Subdirektorat Kemahasiswaan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan perumusan kebijakan, standarisasi teknis, dan fasilitasi pemberdayaan kemahasiswaan dan organisasi kemahasiswaan.
Koreksi Anda
