Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 483

PERMEN Nomor 1 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Subdirektorat Kemahasiswaan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan perumusan kebijakan, standarisasi teknis, dan fasilitasi pemberdayaan kemahasiswaan dan organisasi kemahasiswaan.
Koreksi Anda