Koreksi Pasal 924
PERMEN Nomor 1 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
Bidang Pengembangan Jejaring mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan kebijakan teknis, fasilitasi, pengembangan, dan pengelolaan jejaring serta fasilitasi, pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan pengembangan jejaring teknologi informasi dan komunikasi pendidikan.
Koreksi Anda
