Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 696

PERMEN Nomor 1 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Inspektorat I sampai dengan Inspektorat IV mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan serta pengawasan kinerja dan keuangan dan pengawasan untuk tujuan tertentu di wilayah kerjanya.
Koreksi Anda