Koreksi Pasal 78
PERMEN Nomor 1 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
Bagian Perencanaan dan Pengadaan terdiri atas:
a. Subbagian Perencanaan dan Pengadaan Pegawai;
b. Subbagian Informasi Kepegawaian; dan
c. Subbagian Tata Usaha.
Koreksi Anda
