Koreksi Pasal 608
PERMEN Nomor 1 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana maksud dalam Pasal 607, Subdirektorat Kelembagaan Kepercayaan menyelenggarakan fungsi :
a. penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang kelembagaan kepercayaan;
b. koordinasi dan pelaksanaan kebijakan di bidang pemberdayaan lembaga dan hubungan antar lembaga;
c. perumusan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang kelembagaan kepercayaan;
d. fasilitasi dan pemberian bimbingan teknis penerapan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang pemberdayaan lembaga dan hubungan antar lembaga;
e. evaluasi penerapan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang pemberdayaan lembaga dan hubungan antar lembaga; dan
f. pelaksanaan urusan publikasi di bidang kelembagaan kepercayaan;
Koreksi Anda
