Koreksi Pasal 514
PERMEN Nomor 1 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
(1) Seksi Penyusunan Program mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan perumusan kebijakan, program, kegiatan, dan anggaran Direktorat.
(2) Seksi Evaluasi mempunyai tugas melakukan evaluasi pelaksanaan rencana, program, kegiatan, anggaran, dan pengelolaan data dan informasi penelitian dan pengabdian kepada masyarakat serta penyusunan laporan Direktorat.
Koreksi Anda
