Koreksi Pasal 33
PERMEN Nomor 1 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
Bagian Rumah Tangga dan Kepegawaian terdiri atas:
a. Subbagian Tata Laksana dan Kepegawaian;
b. Subbagian Perawatan dan Pemeliharaan; dan
c. Subbagian Urusan Dalam.
Koreksi Anda
