Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERMEN Nomor 1 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagian Rumah Tangga dan Kepegawaian terdiri atas: a. Subbagian Tata Laksana dan Kepegawaian; b. Subbagian Perawatan dan Pemeliharaan; dan c. Subbagian Urusan Dalam.
Koreksi Anda