Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 841

PERMEN Nomor 1 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 840, Bagian Hukum dan Kepegawaian menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan dan kajian hukum di bidang pengembangan sumber daya manusia pendidikan dan kebudayaan dan penjaminan mutu pendidikan; b. penyusunan bahan pertimbangan dan fasilitasi bantuan hukum di lingkungan Badan; c. pelaksanaan urusan organisasi dan tata laksana di lingkungan Badan; d. pengelolaan kepegawaian di lingkungan Badan; e. penyusunan bahan dan koordinasi kerja sama di bidang pengembangan sumber daya manusia pendidikan dan kebudayaan dan penjaminan mutu pendidikan; dan f. penyusunan bahan publikasi dan hubungan masyarakat di bidang pengembangan sumber daya manusia pendidikan dan kebudayaan dan penjaminan mutu pendidikan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 841 — PERMEN Nomor 1 Tahun 2012 | Pasal.id