Koreksi Pasal 806
PERMEN Nomor 1 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
(1) Subbidang Informasi mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan kebijakan teknis, pengumpulan, pengolahan, dan penyajian informasi kebahasaan dan kesastraan serta pemberian layanan informasi bahasa dan sastra.
(2) Subbidang Dokumentasi dan Publikasi mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan kebijakan teknis, pendokumentasian, penyusunan bahan dan koordinasi, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan publikasi dan dokumentasi kebahasaan dan kesastraan.
Koreksi Anda
