Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 372

PERMEN Nomor 1 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 371, Subdirektorat Pembelajaran menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang pelaksanaan kurikulum, penilaian, dan fasilitasi akreditasi Sekolah Menengah Kejuruan; b. koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang kurikulum, penilaian, dan fasilitasi akreditasi Sekolah Menengah Kejuruan; c. fasilitasi dan pemberian bimbingan teknis penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria kurikulum, penilaian, dan fasilitasi akreditasi Sekolah Menengah Kejuruan; dan d. evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria kurikulum, penilaian dan akreditasi Sekolah Menengah Kejuruan.
Koreksi Anda