Koreksi Pasal 67
PERMEN Nomor 1 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
Bagian Akuntansi dan Pelaporan Keuangan terdiri atas:
a. Subbagian Akuntansi dan Pelaporan Keuangan I;
b. Subbagian Akuntansi dan Pelaporan Keuangan II; dan
c. Subbagian Akuntansi dan Pelaporan Keuangan III.
Koreksi Anda
