Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor 1 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Bagian Tata Usaha dan Protokol menyelenggarakan fungsi: a. pengelolaan dan pembinaan persuratan di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; b. pelaksanaan urusan tata usaha pimpinan dan wakil menteri; c. pelaksanaan urusan persuratan dan kearsipan Sekretariat Jenderal; d. pelaksanaan urusan keprotokolan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; dan e. penyusunan risalah rapat pimpinan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 24 — PERMEN Nomor 1 Tahun 2012 | Pasal.id