Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 1 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Bagian Tata Usaha dan Protokol menyelenggarakan fungsi:
a. pengelolaan dan pembinaan persuratan di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
b. pelaksanaan urusan tata usaha pimpinan dan wakil menteri;
c. pelaksanaan urusan persuratan dan kearsipan Sekretariat Jenderal;
d. pelaksanaan urusan keprotokolan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; dan
e. penyusunan risalah rapat pimpinan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Koreksi Anda
