Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 480

PERMEN Nomor 1 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 479, Subdirektorat Pembelajaran menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang pengembangan sistem dan sarana dan prasarana pembelajaran; b. penyusunan bahan perumusan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengembangan sistem dan sarana dan prasarana pembelajaran; c. penyusunan bahan dan pelaksanaan pengembangan sistem dan sarana dan prasarana pembelajaran; d. fasilitasi penjaminan mutu pendidikan tinggi; e. pemberian bimbingan teknis pengembangan sistem, sarana dan prasarana pembelajaran, dan penjaminan mutu; dan f. evaluasi pengembangan sistem, sarana dan prasarana pembelajaran, dan penjaminan mutu.
Koreksi Anda