Koreksi Pasal 697
PERMEN Nomor 1 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 696, Inspektorat menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan bahan perumusan kebijakan pengawasan;
b. penyusunan rencana, program, dan anggaran Inspektorat;
c. pelaksanaan audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya terhadap kinerja dan keuangan;
d. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu;
e. pelaksanaan fasilitasi terhadap pengelolaan pengawasan pendidikandan kebudayaan di daerah;
f. penyusunan laporan hasil pengawasan; dan
g. pelaksanaan urusan ketatausahaan Inspektorat.
Koreksi Anda
