Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 697

PERMEN Nomor 1 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 696, Inspektorat menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan bahan perumusan kebijakan pengawasan; b. penyusunan rencana, program, dan anggaran Inspektorat; c. pelaksanaan audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya terhadap kinerja dan keuangan; d. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu; e. pelaksanaan fasilitasi terhadap pengelolaan pengawasan pendidikandan kebudayaan di daerah; f. penyusunan laporan hasil pengawasan; dan g. pelaksanaan urusan ketatausahaan Inspektorat.
Koreksi Anda