Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 982

PERMEN Nomor 1 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Subbidang Program mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan kebijakan teknis, program, pelaksanaan konservasi dan arkeometri serta fasilitasi dan penyusunan laporan hasil penelitian di bidang arkeologi. (2) Subbidang Kerja Sama mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan kebijakan teknis, fasilitasi, dan kerja sama di bidang penelitian di bidang arkeologi.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 982 — PERMEN Nomor 1 Tahun 2012 | Pasal.id