Koreksi Pasal 874
PERMEN Nomor 1 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
(1) Subbidang Program mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan kebijakan teknis dan program pengembangan tenaga pimpinan dan pegawai serta bahan koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan pengembangan tenaga pimpinan dan pegawai.
(2) Subbidang Evaluasi mempunyai tugas melakukan pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan pengembangan tenaga pimpinan dan pegawai.
Koreksi Anda
