Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 484

PERMEN Nomor 1 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 483, Subdirektorat Kemahasiswaan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan bahan perumusan kebijakan pemberdayaan kemahasiswaan dan organisasi kemahasiswaan; b. penyusunan bahan perumusan norma, standar, prosedur, dan kriteria pemberdayaan kemahasiswaan dan organisasi kemahasiswaan; c. penyusunan bahan pelaksanaan pemberdayaan kemahasiswaan; d. penyusunan bahan pemberian penghargaan kepada mahasiswa; e. penyusunan bahan pembinaan organisasi kemahasiswaan; f. fasilitasi dan pemberian bimbingan teknis pemberdayaan kemahasiswaan dan organisasi kemahasiswaan; dan g. evaluasi pembelajaran kemahasiswaan dan organisasi kemahasiswaan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 484 — PERMEN Nomor 1 Tahun 2012 | Pasal.id