Koreksi Pasal 101
PERMEN Nomor 1 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100, Bagian Bantuan Hukum menyelenggarakan fungsi:
a. pengkajian kasus dan masalah hukum;
b. pemberian nasihat dan/atau pertimbangan hukum kepada satuan organisasi dan pegawai di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
c. pemberian bantuan hukum kepada satuan organisasi dan pegawai di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
d. inventarisasi perkara dan penyusunan yurisprudensi; dan
e. koordinasi penyusunan nota kesepahaman dan/atau perjanjian kerja sama di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Koreksi Anda
