Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 101

PERMEN Nomor 1 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100, Bagian Bantuan Hukum menyelenggarakan fungsi: a. pengkajian kasus dan masalah hukum; b. pemberian nasihat dan/atau pertimbangan hukum kepada satuan organisasi dan pegawai di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; c. pemberian bantuan hukum kepada satuan organisasi dan pegawai di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; d. inventarisasi perkara dan penyusunan yurisprudensi; dan e. koordinasi penyusunan nota kesepahaman dan/atau perjanjian kerja sama di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Koreksi Anda