Koreksi Pasal 591
PERMEN Nomor 1 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
Subdirektorat Literasi dan Apresiasi Film mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta fasilitasi, pemberian bimbingan teknis, dan evaluasi di bidang literasi dan apresiasi perfilman.
Koreksi Anda
