Koreksi Pasal 892
PERMEN Nomor 1 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 891, Pusat Penjaminan Mutu Pendidikan menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan bahan kebijakan teknis di bidang penjaminan mutu pendidikan;
b. penyusunan program penjaminan mutu pendidikan;
c. pelaksanaan pemetaan mutu pendidikan;
d. koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan penjaminan mutu pendidikan;
e. pengembangan dan pengelolaan sistem informasi mutu pendidikan;
f. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan penjaminan mutu pendidikan; dan
g. pelaksanaan administrasi Pusat Penjaminan Mutu Pendidikan.
Koreksi Anda
