Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 892

PERMEN Nomor 1 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 891, Pusat Penjaminan Mutu Pendidikan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan bahan kebijakan teknis di bidang penjaminan mutu pendidikan; b. penyusunan program penjaminan mutu pendidikan; c. pelaksanaan pemetaan mutu pendidikan; d. koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan penjaminan mutu pendidikan; e. pengembangan dan pengelolaan sistem informasi mutu pendidikan; f. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan penjaminan mutu pendidikan; dan g. pelaksanaan administrasi Pusat Penjaminan Mutu Pendidikan.
Koreksi Anda