Koreksi Pasal 950
PERMEN Nomor 1 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
(1) Pusat Data dan Statistik Pendidikan adalah unsur pelaksana tugas Kementerian di bidang data dan statistik pendidikan.
(2) Pusat Data dan Statistik Pendidikan dipimpin oleh seorang Kepala, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal.
Koreksi Anda
