Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 90

PERMEN Nomor 1 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86, Bagian Mutasi Jabatan dan Tenaga Fungsional Non-Dosen menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian serta pembantuan dari/dalam jabatan struktural dan pimpinan; b. penyusunan bahan penetapan pangkat dan jabatan guru pembina tingkat I ke atas; c. penyusunan bahan penetapan pangkat dan jabatan guru bukan PNS; d. pelaksanaan urusan pembantuan guru dan kepala sekolah pada sekolah INDONESIA di luar negeri, pejabat Atase Pendidikan, Dubes/Wakil RI pada UNESCO, dan Perwakilan RI di Luar Negeri; e. pelaksanaan urusan pengangkatan pertama, pembebasan sementara, pengaktifan kembali, pemberhentian serta alih fungsi dalam jabatan fungsional tertentu selain guru dan dosen; dan f. penyusunan bahan penetapan kepangkatan dan jabatan bagi tenaga fungsional tertentu selain guru dan dosen.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 90 — PERMEN Nomor 1 Tahun 2012 | Pasal.id