Koreksi Pasal 90
PERMEN Nomor 1 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86, Bagian Mutasi Jabatan dan Tenaga Fungsional Non-Dosen menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian serta pembantuan dari/dalam jabatan struktural dan pimpinan;
b. penyusunan bahan penetapan pangkat dan jabatan guru pembina tingkat I ke atas;
c. penyusunan bahan penetapan pangkat dan jabatan guru bukan PNS;
d. pelaksanaan urusan pembantuan guru dan kepala sekolah pada sekolah INDONESIA di luar negeri, pejabat Atase Pendidikan, Dubes/Wakil RI pada UNESCO, dan Perwakilan RI di Luar Negeri;
e. pelaksanaan urusan pengangkatan pertama, pembebasan sementara, pengaktifan kembali, pemberhentian serta alih fungsi dalam jabatan fungsional tertentu selain guru dan dosen; dan
f. penyusunan bahan penetapan kepangkatan dan jabatan bagi tenaga fungsional tertentu selain guru dan dosen.
Koreksi Anda
