Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 995

PERMEN Nomor 1 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas, setiap satuan kerja wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik di lingkungan masing-masing maupun antar satuan organisasi di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta dengan instansi di luar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sesuai dengan tugasnya masing-masing.
Koreksi Anda