Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 344

PERMEN Nomor 1 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Atas mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan serta fasilitasi penerapan standar teknis di bidang Sekolah Menengah Atas dan kesetaraan Sekolah Menengah Atas.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 344 — PERMEN Nomor 1 Tahun 2012 | Pasal.id