Koreksi Pasal 344
PERMEN Nomor 1 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Atas mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan serta
fasilitasi penerapan standar teknis di bidang Sekolah Menengah Atas dan kesetaraan Sekolah Menengah Atas.
Koreksi Anda
