Koreksi Pasal 905
PERMEN Nomor 1 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
(1) Subbidang Pemetaan Mutu mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan kebijakan teknis dan program penjaminan mutu pendidikan, pemetaan mutu pendidikan, bahan koordinasi, dan fasilitasi pelaksanaan penjaminan mutu pendidikan menengah dan pendidikan tinggi.
(2) Subbidang Sistem Informasi mempunyai tugas melakukan pengembangan dan pengelolaan sistem informasi serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan penjaminan mutu pendidikan menengah dan pendidikan tinggi.
Koreksi Anda
