Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 957

PERMEN Nomor 1 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Rumah Tangga mempunyai tugas melakukan urusan persuratan, kearsipan, perpustakaan, barang milik negara, keprotokolan, ketertiban, keamanan, kebersihan, dan keindahan di lingkungan Pusat. (2) Subbagian Tata Laksana dan Kepegawaian mempunyai tugas melakukan urusan analisis jabatan, analisis dan penyempurnaan organisasi, sistem dan prosedur kerja, penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan dan kajian hukum, pertimbangan dan bantuan hukum, penyusunan bahan koordinasi kerja sama, dan urusan perencanaan, pengadaan, mutasi, pengembangan, dan pemberhentian pegawai serta penyusunan laporan Pusat. (3) Subbagian Keuangan mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana, program, dan anggaran serta urusan pembiayaan, perbendaharaan, evaluasi, dan laporan keuangan Pusat.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 957 — PERMEN Nomor 1 Tahun 2012 | Pasal.id