Koreksi Pasal 541
PERMEN Nomor 1 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 540, Bagian Keuangan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan pembiayaan di lingkungan Direktorat Jenderal;
b. pelaksanaan urusan perbendaharaan di lingkungan Direktorat Jenderal; dan
c. pelaksanaan akuntansi dan penyusunan laporan keuangan di lingkungan Direktorat Jenderal.
Koreksi Anda
