Koreksi Pasal 934
PERMEN Nomor 1 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 933, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, dan anggaran di bidang informasi dan hubungan masyarakat;
b. pelaksanaan urusan persuratan dan kearsipan;
c. pelaksanaan urusan ketatalaksanaan;
d. pengelolaan kepegawaian;
e. pengelolaan keuangan;
f. pelaksanaan urusan kerumahtangaan dan barang milik negara; dan
g. pelaksanaan penyusunan laporan Pusat.
Koreksi Anda
