Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 762

PERMEN Nomor 1 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Subbidang Program mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan kebijakan teknis, program,fasilitasi, dan penyusunan laporan hasil penelitian dan pengembangan di bidang kebudayaan. (2) Subbidang Kerja Sama mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan kebijakan teknis, fasilitasi, dan kerja sama di bidang penelitian dan pengembangan kebudayaan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 762 — PERMEN Nomor 1 Tahun 2012 | Pasal.id