Koreksi Pasal 762
PERMEN Nomor 1 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
(1) Subbidang Program mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan kebijakan teknis, program,fasilitasi, dan penyusunan laporan hasil penelitian dan pengembangan di bidang kebudayaan.
(2) Subbidang Kerja Sama mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan kebijakan teknis, fasilitasi, dan kerja sama di bidang penelitian dan pengembangan kebudayaan.
Koreksi Anda
