Koreksi Pasal 445
PERMEN Nomor 1 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 444, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan persuratan dan kearsipan di lingkungan Direktorat Jenderal;
b. pelaksanaan urusan kerumahtanggaan di lingkungan Direktorat Jenderal;
c. pengelolaan barang milik negara di lingkungan Direktorat Jenderal;
dan
d. pelaksanaan urusan akuntansi dan pelaporan barang milik negara di lingkungan pendidikan tinggi.
Koreksi Anda
