Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 77

PERMEN Nomor 1 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76, Bagian Perencanaan dan Pengadaan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan bahan standar kualifikasi pegawai Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; b. analisis kebutuhan pegawai di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; c. penyusunan bahan rencana dan pengendalian formasi pegawai di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; d. penyusunan bahan koordinasi pengadaan pegawai di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; e. penyusunan bahan pemberian penghargaan pegawai di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; f. pengelolaan data dan informasi pegawai Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; dan g. pelaksanaan urusan tata usaha Biro.
Koreksi Anda