Koreksi Pasal 77
PERMEN Nomor 1 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76, Bagian Perencanaan dan Pengadaan menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan bahan standar kualifikasi pegawai Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
b. analisis kebutuhan pegawai di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
c. penyusunan bahan rencana dan pengendalian formasi pegawai di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
d. penyusunan bahan koordinasi pengadaan pegawai di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
e. penyusunan bahan pemberian penghargaan pegawai di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
f. pengelolaan data dan informasi pegawai Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; dan
g. pelaksanaan urusan tata usaha Biro.
Koreksi Anda
