Koreksi Pasal 738
PERMEN Nomor 1 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
Pusat Kurikulum dan Perbukuan terdiri atas:
a. Bidang Kurikulum dan Perbukuan Pendidikan Dasar;
b. Bidang Kurikulum dan Perbukuan Pendidikan Menengah;
c. Bidang Kurikulum dan Perbukuan Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal, dan Informal;
d. Bagian Tata Usaha; dan
e. Kelompok Jabatan Fungsional.
Koreksi Anda
