Koreksi Pasal 689
PERMEN Nomor 1 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 688, Bagian Pengolahan Laporan Pengawasan menyelenggarakan fungsi:
a. pengolahan, analisis, dan evaluasi laporan hasil pengawasan;
b. penyusunan bahan pemantauan dan evaluasi tindaklanjut hasil pengawasan; dan
c. penyusunan laporan tindaklanjut hasil pengawasan.
Koreksi Anda
