Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 689

PERMEN Nomor 1 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 688, Bagian Pengolahan Laporan Pengawasan menyelenggarakan fungsi: a. pengolahan, analisis, dan evaluasi laporan hasil pengawasan; b. penyusunan bahan pemantauan dan evaluasi tindaklanjut hasil pengawasan; dan c. penyusunan laporan tindaklanjut hasil pengawasan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 689 — PERMEN Nomor 1 Tahun 2012 | Pasal.id