Koreksi Pasal 346
PERMEN Nomor 1 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Atas terdiri atas:
a. Subdirektorat Program dan Evaluasi;
b. Subdirektorat Pembelajaran;
c. Subdirektorat Sarana dan Prasarana;
d. Subdirektorat Kelembagaan dan Peserta Didik;
e. Subbagian Tata Usaha; dan
f. Kelompok Jabatan Fungsional.
Koreksi Anda
